Hai ada bisnis menarik dan luar biasa dasyat nih!!
Di sini kita bisa Mendapatkan Rp. 277.777.778.500,- Lebih
Dengan Modal 100% GRATIS!! 100% MUDAH, 100% BEBAS RESIKO!
Kerjanya? Sangat mudah!
Bosen Bokek truss !!!...... Ayo Gabung Disini ......
http://www.vemmabuilder.com/28095258
Labels
- Cerita Islami (32)
About Me
Jumat, 19 November 2010
Bisnis Mudah Daftar 100% Gratis Kerja Gambang Hasil Luar Biasa
Diposting oleh
Surya Adi Putra
di
1:48 AM
0
komentar
Rabu, 17 November 2010
KETENTUAN UMUM USAHA WARNET
Istilah dalam ketentuan ini harus disepakati oleh pemodal dan pengelola, atau bahkan bila perlu dilampirkan dalam surat perjanjian.
1. Pengertian2
a. Pemodal adalah seseorang atau beberapa orang atau lembaga yang berkewajiban memberikan modal kepada pengelola. Pemodal merupakan pemilik perusahaan. Pemodal mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari laba bersih.
b. Pengelola adalah seseorang atau beberapa orang yang berkewajiban mengelola usaha ini. Pengelola berhak mendapatkan bagi hasil 60% dari laba bersih. Tugas pengelola adalah melaksanakan pekerjaan manajerial.
c. Karyawan adalah seseorang atau beberapa orang yang berkewajiban melaksanakan pekerjaan teknis. Karyawan berhak mendapatkan gaji tetap perbulan.
d. Free Lancer adalah orang yang direkrut untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Freelancer dibayar berdasarkan prosentase dari pendapatan atas pekerjaannya.
e. OutSourcing adalah pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga.
f. Laba bersih adalah omzet setelah dikurangi dengan biaya operasional, biaya defisit dan angsuran sewa ruko.

g. Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk operasional perusahaan rutin, antara lain :
· Gaji karyawan
· Rekening PAM, PLN. Telepon, akses internet, iuran rutin
· Biaya service segala peralatan yang rusak
· Operasional administrasi
· Biaya promosi
· Dan semua biaya lain untuk kepentingan perusahaan selain biaya defisit, angsuran sewa ruko, dan pembelian alat.
h. Defisit adalah nilai barang yang berkurang dalam waktu tertentu, biasanya disebut dengan penyusutan
i. Biaya defisit adalah dana yang harus dikeluarkan setiap bulan untuk mengganti nilai barang yang berkurang.
j. Apabila ada kerusakan aset maka diperlukan biaya untuk memperbaikinya yang terdiri dari :
· Biaya spare part yaitu biaya pembelian alat baru, biaya ini diambil dari dana defisit
· Biaya service yaitu biaya jasa perbaikan, biaya ini diambil dari dana pendapatkan kotor pada bulan berjalan dan dalam laporan keuangan masuk sebagai biaya operasional
k. Pekerjaan dibagi menjadi 2 macam :
· Pekerjaan manajerial yaitu pekerjaan membuat rancangan strategi perusahaan dan mengatur pekerjaan karyawan.
· Pekerjaan teknis yaitu pekerjaan yang melaksanakan pekerjaan teknis rutin.
Ketentuan khusus :
- Dalam melaksanakan pekerjaan rutin usaha, pengelola berhak mengambil 2 orang karyawan yang digaji perbulan, 1 orang diambil pada saat mulai pendirian perusahaan dan 1 orang lagi setelah 2 bulan berjalan.
- Apabila pengelola harus mengerjakan pekerjaan yang bersifat teknis selain dari usaha rental internet, maka pengelola berhak mendapatkan bagi hasil langsung dari pekerjaan tsb, misalnya sebagai trainer, pembuatan software, dan service komputer.
Keterangan :
Semua aset perusahaan ini adalah milik pemodal, dan nilai aset pada saat didirikan harus diusahakan sama nilainya dengan nilai aset setiap bulannya atau setiap tahunnya dengan asumsi tidak ada penambahan modal.
Misalnya aset perusahaan saat pertama kali didirikan berjumlah Rp 100juta, maka pada bulan ke-12 aset perusahaan juga tetap harus 100 juta dengan asumsi tidak ada penambahan modal.
Bila ada 1 set komputer yang nilai awalnya Rp 2 juta, maka pada pada bulan ke-12 nilai komputer tidak mungkin tetap Rp 2 juta, maka diperlukan biaya penyusutan atau defisit untuk mengganti nilai komputer yang berkurang yang diambil dari pendapatan kotor setiap bulannya sebesar 2,5% dari harga barang. Biaya defisit ini tetap dikelola oleh pengelola.
Diposting oleh
Surya Adi Putra
di
9:20 PM
0
komentar
Label: Cerita Islami
Langganan:
Komentar (Atom)
Blog Archive
-
►
2011
(14)
- ► 11/13 - 11/20 (1)
- ► 07/24 - 07/31 (1)
- ► 07/17 - 07/24 (1)
- ► 07/10 - 07/17 (1)
- ► 07/03 - 07/10 (1)
- ► 06/26 - 07/03 (1)
- ► 06/19 - 06/26 (1)
- ► 06/12 - 06/19 (1)
- ► 06/05 - 06/12 (1)
- ► 05/22 - 05/29 (1)
- ► 01/02 - 01/09 (4)

